Salam Satu Aspal, Salam satu Jiwa, Salam Satu Aspal

Ochid Batavia

Networking Engginer Professional Web Developer Teknical Support

Pejabat Bank Mandiri Didakwa Korupsi

  • by
Aris Pranata didakwa memperkaya rekanannya Rp27,5 miliar. Bank Mandiri (VIVAnews/Adri Irianto)

VIVAnews - Pengadilan tindak pidana korupsi hari ini menggelar sidang perdana perkara korupsi penyelewengan kredit fiktif di Bank Mandiri senilai Rp27,5 miliar. Credit Operation Departement Head Bank Mandiri, Aris Pranata, menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sidang dipimpin oleh majeles hakim Herdy Agusten. Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum Victor Antonius menilai, terdakwa Aris Pranata telah melakukan tindak pidana korupsi.

Modus yang dilakukan dengan tidak melakukan penelitian dalam pengajuan kredit yang diajukan oleh Dirut PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL) Ivone Vedrika Koe Koe dan Komisaris Utama PT KAPL Nursyah Effendi untuk pembelian tiga kapal kargo.

"Pada kenyataannya, Ivone dan Nursyah Effendi tidak pernah membeli tiga kapal kargo tersebut," ujar Victor di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 8 Maret 2011.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp27,5 milyar. Jaksa mendakwakan Aris Pranata melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara. "Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain dan koorporasi yang dipimpin Ivone dan Nursyah senilai Rp27,5 miliar," katanya.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Ivone Koe Koe dengan seizin Nursyaf Effendy mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri cabang Thamrin sejumlah Rp47,2 milyar untuk pembelian tiga kapal cargo. Saat ini keduanya sudah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Pada Oktober 2003 Bank Mandiri mengabulkan permohonan kredit tersebut dengan jumlah limit sebesar Rp 27,5 miliar. Namun dalam proses permohonan tersebut, PT Bank Mandiri tidak melakukan pemeriksaan fisik kapal. Penyidik menilai Bank Mandiri tidak cermat dalam menilai keabsahan dokumen.

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan  dengan agenda sidang eksepsi terdakwa.

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

Country Of Viewer

free counters

networkedblogs

Popular Posts

Ochid Batavia
+62-812 1250 2007
Jakarta, Indonesia

SEND ME A MESSAGE

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *