Salam Satu Aspal, Salam satu Jiwa, Salam Satu Aspal

Ochid Batavia

Networking Engginer Professional Web Developer Teknical Support

Mantan Kepala Rutan Brimob Tetap Ditahan

  • by
Kompol Iwan, tak sempat bebas dari tahanan seperti delapan anak buahnya. Gayus Tambunan (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto, lengkap. Kejaksaan memperpanjang penahanan tersangka yang diduga menerima suap dari Gayus Tambunan.

"Benar, berkas satu orang atas nama Kompol Iwan Siswanto dengan nomor B08/F.3/Ft.1/3/2011 telah lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Jakarta, Senin, 7 Maret 2011.

Berkas diterima Bagian Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan dari penyidik kepolisian. Namun, penyerahan berkas tidak disertai penyerahan tersangka. "Ini baru dinyatakan lengkap [P21]. Penyerahan tersangka segera akan disusul dengan penyerahan tahap dua," kata dia.

Berkas dinyatakan lengkap tepat di hari ke-120 masa penahanan Kompol Iwan. Sehingga, Kompol Iwan langsung beralih status dari tahanan penyidik Polri menjadi tahanan kejaksaan. Kompol Iwan, tak sempat bebas dari tahanan seperti delapan anak buahnya.

Pada Jumat, 4 Maret, delapan anak buah Iwan, yang terlibat kasus sama, menerima penangguhan penahanan karena masa tahanannya habis, sementara berkas belum lengkap. Mereka adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S , Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, mengatakan delapan polisi itu hanya dikenai wajib lapor selepas penangguhan penahanan. "Wajib lapor seminggu dua kali," kata Boy.

Berkas perkara delapan anak buah Iwan itu segera lengkap dalam waktu dekat. "Jika berkasnya nanti lengkap, Jaksa bisa melakukan penahanan kembali," kata Boy.

Delapan tersangka itu diduga menerima suap sebesar Rp5-6 juta sehingga membiarkan Gayus Tambunan bepergian keluar Rutan Mako Brimob pada Juli-Oktober 2010. Sementara Kompol Iwan diduga menerima suap sebesar Rp368 juta. Selama periode itu, Gayus diduga keluar masuk tahanan sebanyak 68 kali.

• VIVAnews yg d than itu jgn hny kepala rutan mako brimob aja hrsnya..tp termsuk owner prshaan2 bsr yg jg udh nyuap gayus...!krn mrk2 itu jg mnjadi penyebab terjdinya perbuatan gaLIyus itu...!tkut ya nangkep org2 kaya itu..?

View the original article here

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

Country Of Viewer

free counters

networkedblogs

Popular Posts

Ochid Batavia
+62-812 1250 2007
Jakarta, Indonesia

SEND ME A MESSAGE

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *