Salam Satu Aspal, Salam satu Jiwa, Salam Satu Aspal

Ochid Batavia

Networking Engginer Professional Web Developer Teknical Support

MA Calonkan 47 Hakim Agung ke KY

  • by
Sejumlah calon sudah pernah gagal dalam seleksi hakim agung sebelumnya. Mahkamah Agung (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 47 calon hakim agung atas rekomendasi Mahkamah Agung (MA). Mereka akan dicalonkan untuk mengisi kursi 10 hakim agung yang kosong.

"Terdiri dari 25 hakim peradilan umum, 10 hakim peradilan agama, tujuh hakim peradilan tata usaha negara (TUN), dan lima hakim peradilan militer," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa 8 Maret 2011.

Asep menjelaskan, dari 47 hakim itu, jabatan maupun posisinya beraneka macam, mulai dari hakim tinggi, wakil pengadilan tinggi, ketua pengadilan tinggi, serta hakim tinggi pengawas di MA. "Ada juga Dirjen di MA, kepala Badan di MA, Sekretaris MA, dan Panitera di MA," tuturnya.

Menurut Asep, di antara nama hakim yang sudah mendaftar, terdapat 17 yang pernah gagal pada penerimaan sebelumnya, salah satunya Sekretaris MA, Rum Nessa. Dari 17 calon itu, ada yang digugurkan pada seleksi administrasi, misalnya karena pengalaman belum mencukupi.

"Jadi kemungkinan mereka mendaftar lagi karena sudah cukup," ujar Asep. Ada juga yang gagal pada saat penilaian integritas. "Tapi kami belum tahu jumlah pastinya," ujarnya.

Mulai 2 hingga 23 Maret 2011, KY membuka lowongan untuk mencari sepuluh hakim agung. Pembukaan lowongan tersebut berdasarkan permintaan resmi Mahkamah Agung guna mengisi kekosongan sepuluh hakim agung. MA berkeinginan untuk menambah jumlah hakim agung agar sesuai dengan UU Mahkamah Agung, yakni total seluruhnya harus mencapai 60 hakim agung.

Untuk mencari sepuluh hakim agung ini, KY membutuhkan 30 calon untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dari sepuluh hakim yang dibutuhkan, porsi untuk hakim karier dan non karier adalah 50:50.

Bagi hakim karier, mekanismenya diusulkan oleh MA. Sedangkan hakim non karier mendaftar langsung ke KY. Untuk non karier, salah satu persyaratannya adalah bergelar doktor dan telah menjalani profesi hukum selama 20 tahun. (art)

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

Country Of Viewer

free counters

networkedblogs

Popular Posts

Ochid Batavia
+62-812 1250 2007
Jakarta, Indonesia

SEND ME A MESSAGE

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *