Salam Satu Aspal, Salam satu Jiwa, Salam Satu Aspal

Ochid Batavia

Networking Engginer Professional Web Developer Teknical Support

Pencuri Data Pribadi Dihukum 20 Tahun Penjara

  • by
Albert Gonzalez membuat sejumlah bank dan perusahaan merugi hingga hampir US$ 200 juta.
Jum'at, 26 Maret 2010, 15:32 WIB
Eka Puspasari
VIVAnews - Seorang peretas komputer dari Miami dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian sejumlah bank, perusahaan, dan firma asuransi hingga hampir US$ 200 juta.

Hukuman tersebut dijatuhkan hakim Distrik Boston, Amerika Serikat (AS), Patti Saris berdasarkan perjanjian keringanan hukuman yang dibuat peretas tersebut, Albert Gonzalez, dengan jaksa.

Tahun lalu, Gonzalez mengaku bersalah karena telah memasuki jaringan komputer sejumlah perusahaan besar seperti Barnes & Noble, OfficeMax, dan jaringan restoran Dave & Buster's. Sebelum dihukum, Kamis, 25 Maret 2010, Gonzalez menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarganya.

Gonzalez mengaku dia tidak melakukan penipuan karena serakah namun karena rasa penasaran dan kecanduan internet yang dia derita. "Saya tidak menyalahkan siapa pun kecuali saya sendiri," ujar dia.

Penegak hukum menuding Gonzalez meraup kekayaan senilai US$ 2,8 juta yang dia gunakan untuk membeli kondominium di Miami, mobil, jam Rolex, dan cincin berlian. Mereka menyatakan Gonzalez dan dua rekannya meretas sistem komputer dengan memanfaatkan sinyal nirkabel. Trio peretas itu lalu memasang program yang dapat mencuri nomor kartu kredit dan debit.

Gonzalez, yang dikenal sebagai 'soupnazi', belajar komputer secara otodidak. Akibat aktivitas hacking-nya, dia pernah ditahan pada 2003 namun dibebaskan dan menjadi informan bagi Secret Service. Namun ternyata selama menjadi informan, Gonzalez tetap meretas sistem komputer.

Asisten Jaksa Stephen Heymann mengatakan Gonzalez memimpin kelompok peretas dan pencuri data identitas profesional di tiga negara bagian di AS, Ukraina, dan Rusia. Menurut Heymann, kawanan Gonzalez mengumpulkan uang dengan menjual data personal ke pasar gelap dan mencuri uang dari anjungan tunai mandiri (ATM).

Jaksa menduga kelompok itu mencuri puluhan juta kartu kredit dan debit sehingga menyebabkan korporasi dan bank merugi karena harus menutup dan membuka banyak rekening. Penegak hukum menemukan lebih dari 40 juta nomor kartu transaksi dalam dua server komputer Gonzalez.

(Associated Press)
• VIVAnews

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

Country Of Viewer

free counters

networkedblogs

Popular Posts

Ochid Batavia
+62-812 1250 2007
Jakarta, Indonesia

SEND ME A MESSAGE

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *