Kasus Gayus, 16 Pegawai Imigrasi Nonaktif
- by
VIVAnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan sanksi kepada 16 petugas imigrasi yang diduga lalai dalam kasus paspor milik Gayus Tambunan. Namun Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memastikan jumlahnya bisa bertambah.
Hal ini dikatakan Patrialis di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa malam, 18 Januari 2011. "Ya (bisa bertambah). Buktinya kemarin 6, sekarang 16. Besok berapa kita tidak tahu lagi," kata Patrialis.
Patrialis memastikan bahwa 16 petugas imigrasi tersebut sudah dinonaktifkan. Mereka berasal dari kantor imigrasi di Jakarta Timur dan Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, Patrialis menegaskan bahwa petugas imigrasi yang dibebastugaskan cuma diduga lalai dalam tugas. "Jadi belum ada satu pun dari mereka yang diduga terima uang dari Gayus. Tapi tidak tertutup kemungkinan ada," kata Patrialis.
Kelalaian itu, Patrialis mencontohkan, antara lain pengecekan yang tidak sesuai prosedur tetap saat Paspor belum disetujui. "Misalnya waktu paspor itu yellow harusnya diteliti dengan cermas dan harus ada kode khusus," ujar menteri asal Partai Amanat Nasional ini.
"Tapi ternyata secara kasat mata ada enam besar kelemahan paspor itu, dan mereka tidak tahu," lanjut Patrialis.
Apakah 16 petugas imigrasi yang dinonaktifkan ini akan dikenai ancaman hukuman pidana? "Kita harus adil juga, dan kita harus sabar. Biar pemeriksaannya jelas dulu, nanti tergantung kesalahannya apa," jawab Patrialis.
Hal ini dikatakan Patrialis di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa malam, 18 Januari 2011. "Ya (bisa bertambah). Buktinya kemarin 6, sekarang 16. Besok berapa kita tidak tahu lagi," kata Patrialis.
Patrialis memastikan bahwa 16 petugas imigrasi tersebut sudah dinonaktifkan. Mereka berasal dari kantor imigrasi di Jakarta Timur dan Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, Patrialis menegaskan bahwa petugas imigrasi yang dibebastugaskan cuma diduga lalai dalam tugas. "Jadi belum ada satu pun dari mereka yang diduga terima uang dari Gayus. Tapi tidak tertutup kemungkinan ada," kata Patrialis.
Kelalaian itu, Patrialis mencontohkan, antara lain pengecekan yang tidak sesuai prosedur tetap saat Paspor belum disetujui. "Misalnya waktu paspor itu yellow harusnya diteliti dengan cermas dan harus ada kode khusus," ujar menteri asal Partai Amanat Nasional ini.
"Tapi ternyata secara kasat mata ada enam besar kelemahan paspor itu, dan mereka tidak tahu," lanjut Patrialis.
Apakah 16 petugas imigrasi yang dinonaktifkan ini akan dikenai ancaman hukuman pidana? "Kita harus adil juga, dan kita harus sabar. Biar pemeriksaannya jelas dulu, nanti tergantung kesalahannya apa," jawab Patrialis.