Salam Satu Aspal, Salam satu Jiwa, Salam Satu Aspal

Ochid Batavia

Networking Engginer Professional Web Developer Teknical Support

  • by

Terdakwa Mulai Jalani Sidang
CIREBON- Gara-gara buang angin (maaf kentut), dua orang bersitegang. Yang buang anginnya dipukul, sementara yang mendengar buang angin harus dibui karena melakukan aksi pemukulan. Cerita nyata ini terjadi pada Omy Busytoni dan Hotmin. Hotmin sendiri harus menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap Omy, setelah tak terima karena Omy membuang angin tak jauh darinya.
Kasus ini sudah mulai disidangkan di PN Cirebon. Kemarin (3/12), agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Omy selaku korban. Sidang dipimpin hakim Setiadi SH dan didampingi dua anggota masing-masing Popop Rizanta SH dan Achmad Rifai SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Yuke Sinayangsih SH.
Terungkap bahwa, kasus ini terjadi 27 Juli 2009 saat Omy berkunjung ke seorang rekannya di rumah susun (rusun) Jl Dukuhsemar, Kota Cirebon. Saat berada di dalam kamar, Omy merasa hendak buang angin. Merasa suasana kamar yang amat sempit, Omy tak sampai hati membuang angin di dalam kamar rekannya itu. Dia kemudian bergegas keluar dengan maksud buang angin di luar kamar.
Saat di luar, Omy pun membuang angin. Rupanya, terdakwa (Hotmin) saat itu berada tak jauh dari bunyi buang angin itu. Dia tidak terima dan langsung menyerang Omy. Selain menegur Omy, Hotmin juga diduga mendekap leher korban dengan kasar. Untuk bisa meloloskan diri dari dekapan Hotmin, Omy terpaksa menggigit tangan Hotmin. Melihat suaminya digigit, istri Hotmin membalas dengan menggigit Omy. Kejadian ini pun masuk ranah hukum karena Omy mengadu ke Polsekta Seltim.
“Saya tidak enak kalau buang gas di dalam kamar. Makanya saya keluar kamar dan buang gas di lorong rusun. Tapi, Hotmin waktu itu berada sekitar 12 meter dari tempat saya, merasa tak terima dan menegur saya. Parahnya, dia malah menyerang dengan kasar bahkan saya dianiaya,” ujar Omy di persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan dari Omy, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan. (rdh)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

Country Of Viewer

free counters

networkedblogs

Popular Posts

Ochid Batavia
+62-812 1250 2007
Jakarta, Indonesia

SEND ME A MESSAGE

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *